Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Nomor: 760/KPN.W25-U1/SK.HM1.1.1/II/2024 tentang "Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA", kami berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna layanan peradilan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang berlaku maka Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA memberikan Kompensasi kepada Pengguna Layanan berupa Kartu Prioritas untuk mendapatkan prioritas pelayanan administrasi di Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.
SK Kompensasi Layanan Klik Disini